PENGARUH PENAGIHAN
PAJAK DENGAN SURAT PAKSA TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN
PAJAK DEPOK
Disusun Untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Penguji:
ANGGA HIDAYAT
0426108802
Dibuat oleh:
1.
ANANTAMA
R. 2013121151
2.
HANI
AMARINI 2013122163
3.
KORI
PUTRI M. 2013121200
4.
LISA
AGUSTINA 2013121367
5.
MAULVI
YUDISTIRA 2013120886
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’aalamin, segala puji dan syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Berkat limpahan taufik dan hidayah-Nya maka
penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini dengan lancar.
Atas segala kerendahan dan ketulusan hati penulis mengucapkan rasa
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung penulis
dalam penyusunan proposal penelitian ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada:
1.
Ketua
Yayasan Sasmita Jaya Drs. H. Darsono,
2.
Rektor
Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, MM,
3.
Ketua
Program Studi Akuntansi H. Endang Ruhiyat SE, MM,
4.
Angga
Hidayat, selaku dosen Metodologi Penelitian,
5.
Kedua
orang tua tercinta, untuk Mama dan Papa yang selalu membantu secara moral dan
materi serta selalu mengiringi penulis melalui doa dan restu.
Penulis menyadari bahwa proposal penelitian ini masih belum
sempurna dan masih belum lengkap. Demi menyempurnakan dan melengkapi proposal
penelitian ini, penulis berharap koreksi dan saran karena penulis yakin masih
banyak kekurangan dan kesalahan yang dilakukan penulis dalam penyusunan proposal
penelitian ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca dan pihak yang membutuhkannya.
Pamulang, Januari 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
A.
Latar
Belakang Masalah 1
B.
Identifikasi
Masalah 2
C.
Pembatasan
Masalah 3
D.
Perumusan
Masalah 4
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian 4
F.
Kerangka
Pemikiran 5
G.
Hipotesis 6
H.
Sistematika
Penulisan 6
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan 7
1.
Pajak
7
1.1 Definisi Pajak 7
1.2 Fungsi Pajak 8
1.3 Sistem Pemungutan Pajak 8
1.4 Asas Pemungutan Pajak 9
1.5 Jenis-Jenis Pajak 10
1.6 Syarat Pemungutan Pajak 11
1.7 Hambatan Pemungutan Pajak 12
1.8 Tarif Pajak 13
2. Penagihan Pajak 13
2.1 Pengertian Penagihan Pajak 13
2.2 Kewajiban dan Hak Wajib Pajak 14
2.3 Tindakan Penagihan Pajak 16
2.4 Prosedur Penagihan Surat Paksa 17
2.5 Tatacara dan Waktu Penagihan Pajak 20
3. Kepatuhan
Wajib Pajak 20
3.1 Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak 20
3.2 Kriteria Wajib Pajak Patuh 21
3.3 Pencabutan Wajib Pajka Patuh 23
4. Hubungan
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan WP 23
J.
Tim
Peneliti 24
K.
Jadwal
Kegiatan 25
L.
Anggaran 25
M.
Pedoman
Peliputan Data 25
N.
Metodologi
Penelitian 25
O.
Daftar
Pustaka 25
A.
Latar
Belakang Penelitian
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang melaksanakan
kegiatan pembangunan. Salah satu kegiatan pembangunan yang dilakukan adalah
pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung
secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembangunan tersebut bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara
adil, makmur dan merata. Agar tujuan tersebut dapat terwujud maka dibutuhkan
dana. Dana ini salah satunya berasal dari penerimaan pajak. (Wijoyanti, 2010:
1)
Menurut Wijoyanti (2010: 1), Pajak merupakan pendapatan negara yang
cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan dari
sektor pajak ternyata salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun
ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil
besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan
merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional.
Peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan
menurut Wijoyanti (2010: 1-2) perlu ditingkatkan dengan mendorong kesadaran dan
pemahaman bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan
nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap
anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban
perpajakannya karena pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi
salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Sedangkan pemerintah
dan aparatur pajak hanya berkewajiban membina, meneliti, mengawasi dan
memeriksa proses pembayaran yang telah ditetapkan.
Menurut Wijoyanti (2010: 2), Salah satu sistem pemungutan pajak
yang dianut oleh negara Indonesia adalah Self
Assesment System dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab
sepenuhnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu Wajib Pajak harus
aktif menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak yang terutang kepada
kantor pelayanan pajak.
Self Assesment System memungkinkan adanya wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara baik akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin
ketidaktahuan para Wajib Pajak atas
kewajiban perpajakannya.
Adanya kepercayaan yang sangat besar yang telah diberikan
pemerintah kepada wajib pajak, maka agar Self
Assesment System ini berjalan secara efektif maka sudah selayaknya
kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pegawasan yang
ketat atas kepatuhan wajib pajak. Misalnya seorang wajib pajak mungkin selalu
membayar kewajibannya secara penuh, tetapi jika kewajiban tersebut dibayar
secara terlambat, maka hal demikian tidak dapat dianggap sebagai patuh.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi
strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian
terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat
perlu menciptakan perhatian. Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya
tunggakan pajak dari pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar
pajak yang mengakibatkan tidak dilunasinya hutang pajak secara semestinya.
Dalam hal ini peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang diharapkan, tetapi dalam
kenyataannya masih banyak dijumpai adanya tunggakan sebagai akibat tidak
dilunasinya hutang pajak yang sebagaimana mestinya. Maka tunggakan pajak yang
dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai hukum yang
memaksa. (Wijoyanti, 2010: 3)
Akibat dari kendala itu mengakibatkan tunggakan pajak yang terus
meningkat hingga saat ini. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi bangsa
Indonesia yang memang sedang melakukan pembangunan nasional. Maka pemerintah
memberlakukan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
dan sejak 1 Januari 2001 penagihan pajak dilaksanakan dengan UU No.19 Tahun
2000.
Wijoyanti (2010: 4) berpendapat bahwa penagihan pajak dengan surat
paksa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
mendorong rakyat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam pembangunan
ekonomi.
Berdasarkan uraian diatas maka pembahasan lebih lanjut terhadap
pengaruh penagihan pajak khususnya di Kota Depok, dalam penelitian ini
mengambil judul “Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak di Kota Depok.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka dapat
didefinisikan beberapa malasah penelitian sebagai berikut:
1.
Kurangnya
pengetahuan perpajakan yang diketahui masyarakat sebagai wajib pajak.
2.
Kurangnya
sosialisasi terhadap perpajakan.
3.
Kurangnya
kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.
C.
Pembatasan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diteliti, penulis memiliki
sejumlah keterbatasan, maka pembatasan masalah dilakukan agar penelitian ini
lebih terarah dan tidak menyimpang dari sasaran pokok penelitian, pokok masalah
yang dibatasi dalam konteks permasalahan ini terdiri dari definisi, tempat,
waktu, data, dan jenis penelitian.
1.
Definisi
· Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan pajak adalah pengetahuan mengenai konsep ketentuan umum
dibidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku diindonesia mulai darii subjek,
objek, tarif, perhitungan, pencatatan sampai bagaimana pengisian pelaporan
pajak. Supriyanti (dalam Nurlaila, 2015: 4).
· Kepatuhan
Pengertian kepatuhan pajak menurut Gunardi (dalam Wijoyanti, 2010: 40),
yaitu kepatuhan pajak adalah bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk
memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku tanpa
perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ataupun ancaman
dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.
· Wajib Pajak
Wajib pajak menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan (dalam
Aas, 2010: 40) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.
Tempat
penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Depok.
3.
Lama
waktu dalam melakukan penelitian selama sebulan dari Bulan pembuatan proposal
ini.
4.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode survey.
Melalui metode ini dilakukan sebuah sample data dengan menggunakan kuesioner
yang disebarkan secara random atau acak kepada responden sebagai alat
pengumpulan data.
5.
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif. Dimana
penelitian ini berdasarkan pada filsafat positif, digunakan untuk meneliti pada
populasi atau sampel tertentu, teknik penambilan sampel pada umumnya dilakukan
secara random, pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis
data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang
telah ditetapkan Sugiyono (dalam Nurlaila, 2015: 6).
D.
Perumusan
Masalah
Sejalan dengan latar belakang masalah diatas, dapat merumuskan
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di Depok?
2. Bagaimana pengetahuan pajak di masyarakat Depok?
3. Bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak terhadap
pengetahuan pajak itu sendiri?
4. Apakah manfaat pengetahuan pajak itu berpengaruh terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Sesuai dengan perumusan masalah, maka tujuan
penelitian ini adalah:
· Untuk mengetahui bagaimana pengetahuan pajak di masyarakat Depok.
· Untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat selaku
wajib pajak terhadap pengetahuan pajak.
· Untuk mengetahui manfaat pengetahuan pajak itu berpengaruh terhadap
tingkat kepatuhan wajib pajak.
2.
Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada berbagai pihak, antara lain:
·
Bagi peneliti
Diharapkan dapat menambah pengetahuan di bidang perpajakan
khususnya yang berkaitan dengan pengaruh surat paksa terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam membayar pajak.
· Bagi pembaca
Diharapkan dapat menambah bacaan serta hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai informasi bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian lebih
lanjut.
F.
Kerangka
Pemikiran
Menurut Wijoyanti (2010: 46-47) Penelitian ini akan menerangkan
bagaimana pengaruh pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian di atas maka kerangka pemikiran
penelitian dapat digambarkan dalam bentuk di bawah ini:
A.
Hipotesis
Kerlinger
(dalam Sugiyono, 2012) mengatakan bahwa hipotesis adalah suatu pernyataan pendugaan, suatu proposisi sementara mengenai
hubungan antara dua atau lebih variabel
.
Murdick (dalam
Sugiyono, 2012) menyatakan bahwa hipotesis merupakan penjelasan sementara (provisional
explanation) mengenai suatu fenomena atau merupakan solusi tentatif
terhadap suatau masalah.
Menurut Fathoni
(2006), Hipotesis Penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah
penelitian, yang kebenarannya masih harus diuji secara empiris.
Hipotesis
berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui bahwa:
H0 : Tidak ada pengaruh antara surat paksa dengan kepatuhan
wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Depok.
Ha : Ada pengaruh antara surat paksa dengan kepatuhan
wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Depok.
B.
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan merupakan gambaran umum yang disusun oleh
penulis untuk memudahkan pemahaman akan topik yang dibahas. Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat hal-hal yang dicakup oleh setiap bab, sebagai
berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menyajikan perihal tentang latar belakang masalah,
identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, serta tujuan dan
manfaat penelitian, kemudian disajikan pula kerangka berfikir yang konseptual
dan hipotesis yang menjadi dugaan awal dari hasil penelitian.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
Bab
ini menjelaskan secara singkat teori yang melandasi penelitian termasuk
pembahasan tentang konsep dasar pajak dan pengetahuan pajak.
BAB
III METODIOLOGI PENELITIAN
Bab
ini menguraikan tentang ruang lingkup penelitian, populasi dan sampel metode
pengumpulan data, metode analisis data dan operasional variabel seperti yang
digunakan dalam menyusun skripsi.
BAB
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab
ini menguraikan gambaran umum ini memuat tentang pembahasan mengenai pengetahuan
perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab
ini menyimpulkan dari seluruh laporan, serta saran dari penulis untuk Kantor
Pelayanan Pajak terkait permasalahan yang dibahas dalam laporan ini. Agar lebih
mudah mengetahui hasil-hasil secara singkat dan jelas, sehingga mempermudah
dalam menganalisis pengaruh perhitungan dan mempelajari masalah yang terjadi.
A.
Pendekatan
dan Keilmuan
1.
Pajak
1.1
Definisi
Pajak
Wijoyanti
(2010: 9) berpendapat bahwa pada dasarnya pajak merupakan salah satu perwujudan
dan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam
pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Dalam hal ini pajak yang dipunggut oleh negara digunakan untuk
menjalankan roda pemerintahan demi menjamin
kelangsungan hidup serta meningkatkan mutu kehidupan bangsa Indonesia
yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 yang bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Oleh karena itu sangat penting kita simak
pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli dalam bidang perpajakan yang
memberikan pengertian yang berbeda namun pada inti dan tujuannya sama.
Definisi pajak
menurut Soemahamidjaja (dalam Wijoyanti 2010: 10), yaitu pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Diartikan
dari Adriani (dalam Nurlaila, 2015: 16) menyatakan pajak adalah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang tertuang oleh wajib pajak membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan. Selain
itu menurut Soemitro (dalam Nurlaila, 2015: 16) mengartikan pajak adalah iuran
kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian
diatas maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan
perundang-undangan, yang tidak mendapat prestasi, yang langsung dapat ditunjuk
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan
dengan tugas negara.
Ciri-ciri yang
melekat pada pengertian pajak adalah:
a.
Pajak
dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya yang bersifat
dapat dipaksakan.
b.
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
c.
Pajak
yang dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d.
Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukkannya masih terdapat surplus maka digunakan untuk membiayai public
investment.
e.
Pajak
dapat pula mempunyai tujuan selain budgeteir, yaitu mengatur
1.2
Fungsi
Pajak
Fungsi pajak menurut Mardiasmo dalam bukunya ‘Perpajakan” (dalam
Wijoyanti 2010: 11) adanya 2 fungsi pajak, yaitu:
a.
Fungsi
Penerimaan (Budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
b.
Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
1.3
Sistem
Pemungutan Pajak
Sistem
pemungutan pajak menurut Wijoyanti (2010: 12) dapat dibagi menjadi:
a.
Official
Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri
Official Assessment System:
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
2)
Wajib Pajak bersifat pasif
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.
Self
Assessment System
Sistem ini
merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab
kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan
sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
c.
Withholding
System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak
1.4
Asas
Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungut pajak perlu memegang teguh asas-asas
pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Maka terdapat keserasian
pemungut pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu
pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungut pajak.
Menurut Waluyo (Wijoyanti, 2010: 13) menyatakan bahwa pemungutan
pajak hendaknya didasarkan pada:
a. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak
dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar
pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil
dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran
pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
b. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenag-wenang. Oleh karena
itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang,
kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c. Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan
saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, sebagai contoh pada saat Wajib
Pajak memperoleh penghasilan.
d. Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak
bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul
Wajib Pajak.
1.5
Jenis-Jenis
Pajak
Masalah
perpajakan tidaklah sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan
atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam
tergantung pada pendekatannya. (Wijoyanti, 2010: 14)
Jenis pajak
dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu menurut sifat, golongan dan lembaga
pemungutnya.
a.
Menurut
sifat
1.
Pajak
subjektif
Menurut Wijoyanti (2010: 14), Pajak subjektif adalah pajak yang
didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak yang
selanjutnya dicari syarat objektifnya. Contoh: Pajak Penghasilan
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam artian memperlihatkan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya:
Pajak Penghasilan (PPh). (Sari, 2014: 20).
2.
Pajak
objektif
Wijoyanti (2010: 14) menyatakan bahwa pajak objektif adalah pajak
yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan dari Wajib Pajak. Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan.
Sari (2014: 20) berpendapat bahwa pajak objektif yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperlihatkan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.
Menurut
golongan
1.
Pajak
langsung
Wijoyanti (2010: 14) berpendapat bahwa pajak langsung merupakan
pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi
harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh: Pajak
Penghasilan.
Sari (2014: 19) menyatakan bahwa pajak langsung merupakan pajak
yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain atau pihak lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
(PPh).
2.
Pajak
tidak langsung
Menurut Wijoyanti (2010: 14), Pajak tidak langsung adalah pajak
yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai.
Sari (2014: 19) berpendapat bahwa pajak tidak langsung merupakan
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
atau pihak ketiga. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c.
Menurut
lembaga pemungut
1.
Pajak
Pusat (Negara)
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara. Contoh: Pajak Penghasilan, PPh
dan PPnBM, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan
Bangunan. (Wijoyanti, 2010: 14).
2.
Pajak
Daerah
Wijoyanti (2010: 14) menyatakan bahwa pajak daerah merupakan pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran
daerah. Pajak daerah diatur dalam PP no. 18 tahun 1997 sebagaimana diubah
menjadi PP no. 34 tahun 2000. Pajak daerah dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.
Pajak
Provinsi
contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan dan Pemanfaatan Air di bawah
Tanah dan Air Permukaan.
b.
Pajak
Kabupaten atau Kota
Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerang Jalan.
1.6
Syarat
Pemungutan Pajak
Menurut Wijoyanti (2010: 16), Agar pemungutan pajak tidak
menimbulkan hambatan perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Pemungutan
pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Undang-undang
dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
b.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara maupun
warganya.
c.
Tidak
mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan roduksi
maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat.
d.
Pemungutan
pajak harus efisien (syarat finansial)
Sesuai fungsi budgetir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan
sehingga lebih rendah dari hasilpemungutannya.
e.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam mendorong
masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh:
1.
Bea
materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
2.
Tarif
PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
3.
Pajak
perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan
(orang pribadi).
1.7
Hambatan
Pemungutan Pajak
Wijoyanti (2010: 17) menyatakan bahwa hambatan terhadap pemungutan
pajak dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Perlawanan
pasif, masyarakat tidak bersedia (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara
lain:
1.
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
2.
Sistem
perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
3.
Sistem
kontrol tidak dapat dilaukan atau dilaksanakan dengan baik.
b.
Perlawanan
aktif, perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung
ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara
lain:
1.
Tax
avoidance yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
Undang-undang.
2.
Tax
evasion yaitu usaha meringankan pajak dengan cara melanggar Undang-undang.
Namun tidak
dipungkiri bahwa sebagian masyarakat terdapat keengganan memenuhi kewajiban
perpajakannya. Dalam hal yang demikian timbul perlawanan terhadap pajak.
1.8
Tarif
Pajak
Menurut Sari
(2014: 24), Pungutan pajak tidak terlepas dari keadilan, dengan keadilan dapat
tercipta keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan
masyarakat, dalam penetapan tarif harus berdasarkan pada keadilan. Tarif pajak
adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus
dibayar) besarnya tarif dapat dinyatakan dalam persentasi, tarif dapat di
bedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a.
Tarif
sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang
dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap
besarnya nilai yang dikenai. Wijoyanti (2010: 18).
b.
Tarif
tetap
Wijoyanti (2010: 18) yaitu tarif berupa jumlah yang tetap (sama)
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap.
Menurut Sari (2014, 24), tarif tetap yaitu tarif yang merupakan
jumlah yang tetap, tidak berubah jika yang dijadikan dasar perhitungan berubah.
c.
Tarif
progresif yaitu persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah
dikenai pajak semakin besar.
d.
Tarif
degresif yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang
dikenai.
2.
Penagihan
Pajak
2.1
Pengertian
Penagihan Pajak
Menurut
Priantara dalam bukunya perpajakan Indonesia edisi revisi 2 (dalam Sari, 2014:
25), penagihan pajak merupakan suatu tindakan untuk mendapatkan pelunasan atas
semua piutang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atau penaggung pajak
baik dengan cara lembut atau persuasive dan administrative hingga cara
penyitaan dan pelelangan.
2.2
Kewajiban
dan Hak Wajib Pajak
Direktorat
Jenderal Pajak (2010: 29) Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam pajak harus
dipenuhi oleh keharusan membayar pajak,
tetapi sebaliknya pembuatan undang-undang pajak harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan bahwa tidak senantiasa kewajiban-kewajiban itu seperti:
pembayaran pajak, akan dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan sukarela. Agar
dipatuhinya undang-undang yang telah ditetapkan, maka perlunya tindakan
penagihan pajak. Berikut ini disajikan pengertian penagihan pajak menurut
beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
a.
Menurut
Ida Zuraida dan L.Y Hari Sih Advianto (dalam Direktorat Jendral Pajak, 2010: 29)
adalah sebagai berikut:
“Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
surat paksa, mengusulkan pencegahan melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, dan menjual barang yang disita”.
b.
Adapun
pengertian menurut Rochmat Soemitro yang ditulis oleh Siti Kurnia Rahayu dan
Ely Suhayanti (dalam Direktorat Jendral Pajak, 2010: 29) menyatakan bahwa :
“Penagihan yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Direktur Jendral
Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang, khususnya
mengenai pembayaran pajak”.
Berasarkan undang-undang No 6 tahun 1983 tetang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang No
28 tahun 2007, terdapat hak dan kewajiban wajib pajak sebagai berikut:
a.
Kewajiban
Wajib Pajak
1)
Mendaftarkan
diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extesifikasi, meskipun wajib pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk
memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib
pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban
wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu saran dalam administrasi
perpajakn yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak, oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu Nomor
Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga
dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2)
Wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, waib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk
melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah 9PPn BM).
3)
Mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) ditempat yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jendral Pajak (DJP)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Waajib Pajak, formulir
surat pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor dilingkungan DJP dan tempat-tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak yang diperkiraan mudah
terjangkau oleh Wajib Pajak.
4)
Wajib
Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak mengisi surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, atau satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak teraftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan
izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
5)
Wajib
membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui Kantor Pos
atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan
pada adanya surat ketetapan pajak.
6)
Wajib
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan wajip pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggrakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan
melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajjakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan norma Perhitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang prbadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan
usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama
jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
melakukan pemeriksaan.
1.1
Tindakan
Penagihan Pajak
Wijoyanti (2010: 23) menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak
dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah,
tidak atau kurang bayar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang
bersangkutan.
Menurut Wijoyanti (2010: 23), Dalam bidang administrasi perpajakan
dikenal beberapa bentuk tindakan penagihan yaitu penagihan pasif, penagihan
aktif, dan penagihan dengan surat paksa.
a.
Penagihan
pasif
Penagihan pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Pajak dengan cara memberikan himbauan kepada Wajib Pajak agar
melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Penagihan pajak
dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Penagihan pasif
merupakan tugas pengawasan fiskus atau kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
b.
Penagihan
aktif
Penagihan aktif adalah penagihan yang didasarkan pada STP, SKPKB,
SKPKBT dimana Undang-undang telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran
yaitu 1 bulan terhitung mulai dari STP, SKPKB, SKPKBT diterbitkan. Jika dalam
jangka waktu 30 hari utang pajak belum juga dilunasi maka 7 hari setelah
tanggal jatuh tempo akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang di awali
dengan menerbitkan surat teguran dan melaksanakan surat paksa.
Penagihan aktif ini merupakan kelanjutan dari penagihan pasif,
dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berepran aktif,dalam arti tidak hanya
mengirim STP atau SKP tetapi juga akan diikuti dengan tindakan dan dilanjutkan
dengan pelaksanaan lelang.
1.2
Prosedur
Penagihan Surat Paksa
Wijoyanti (2010: 24) menyatakan bahwa prosedur penagihan dengan
surat paksa merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru
sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan
penitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang
milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan
yang “keras” dalam rangka melakukan Law Enforcement di bidang
perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh
fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Wijoyanti (2010: 24)
menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut dapat dilakukan
dengan 4 tahap, yaitu:
a.
Surat
teguran
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan
penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi
utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai
dengan saat jatuh tempo.
Definisi surat teguran menurut Suandy (dalam Wijoyanti, 2010: 25) yaitu
surat yang diterbitkan untuk memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang
pajaknya. Definisi lain menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 25) surat
teguran yaitu surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur Wajin Pajak
agar melunasi utang pajaknya
Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa surat teguran
adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan
Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Wijoyanti (2010: 25).
Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam
SPT, SKPKB, atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu 7 hari dari batas
waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Menurut keputusan
Menteri Keuangan no. 56/KMK/.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat
teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungan pajak yang disetujui untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Wijoyanti (2010: 25).
b.
Surat
Paksa
Menurut Wijoyanti (2010: 26), Penagihan dengan surat paksa apabila
jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran, aau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak
memenuhi angsuran pembayaran pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12
Undang-Undang No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang
berbunyi: surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
Sedangkan menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 26) yaitu surat
yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai
dengan tanggal jatuh tempo. Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa
surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai
dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
tidak melunasi utang pajaknya sampain dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung
Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau
penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki
ciri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undnag-undang No. 19 tahun 2000
sebagai perubahan atas Undang-undang No.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1
menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya
bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Pasal 7 ayat 2
disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
1.
Nama
Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak,
2.
Dasar
penagihan,
3.
Besarnya
utang pajak,
4.
Perintah
untuk membayar.
c.
Surat
Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebih lanjut setelah Surat
Paksa. Surat penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasi dalam
jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat
dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Wijoyanti (2010:
29).
Penyitaan menurut Hadi (dalam Wijoyanti, 2010: 30) yaitu
serangkaian tindakan dari juru sita pajak yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk
menguasai barang-barang dari Wajib Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi
utang pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita
diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Hal
lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah
melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan
atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan
Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
d.
Lelang
Menurut Wijoyanti (2010: 34), Apabila Wajib Pajak telah melunasi
utang pajak etapi belum melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara
lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilakukan.
Pengertian lelang menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 34) yaitu
setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran bunga secara lisan
atau tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.
1.3
Tatacara
dan Waktu Penagihan Pajak
Wijoyanti (2010: 38), Menurut keputusan Menteri Keuangan No.
561/KMK.04/2000 menguraikan hal – hal yang berkaitan dengan tata cara dan waktu
penagihan pajak sebagai berikut:
a.
Tindakan
pelaksanaan penagihan pajak diawali dengan penerbitan surat teguran setelah 7
hari jatuh tempo pembayaran. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap
penanggung pajak yang telah disetujui
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
b.
Apabila
jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh penangung pajak setelah 21 harisejak
diterbitkan surat teguran, maka akan diterbutkan Surat Paksa.
c.
Apabila
jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dilunasi oleh penanggung pajak
setelah lewat waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan,maka segera akan
diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ( SPMP).
d.
Apabila
utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih haruus dilunasi oleh
penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan, maka akan dilaksanakan pengumuman lelang.
e.
Apabila
utang pajak dan biaya penagihan pajak yangg masih harus dilunasi oleh
penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejak tanggal
pengumuman lelang, akan segera dilakukan penjualan barang sitaan penanggung
pajak melalui kantor lelang.
2.
Kepatuhan
Wajib Pajak
2.1
Pengertian
Kepatuhan Wajib Pajak
Wijoyanti
(2010: 39), Banyak para wajib pajak yang enggan membayar pajak karena perasaan
ragu apakah pembayaran pajaknya sampai ke kas negara. Pemahan pemerintah
terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap karena
partisipasi rakyat yang sesungguhnya adalah pelihatan rakyat dalam proses
penentuan anggaran belanja sehingga
rakyat sebagai pembayar pajak
mengerti fungasi dan manfaat pajak yangg dibayarnya. Bila rakyat
mengerti, maka akan dapat memacu tingkat kepatuhan membayar pajak.
Pengertian
kepatuhan pajak menurut Gunardi (dalam Wijoyanti, 2010: 40), yaitu kepatuhan
pajak adalah bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya
pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ataupun ancaman dan penerapan
sanksi baik hukum maupun administrasi.
Pengertian
kepatuhan pajak menurut Zain (dalam Wijoyanti, 2010: 40) yaitu kepatuhan pajak
adalah suatu iklim kepatuhan dan kesadaran
pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi dimana Wajib
Pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundangan-undangan
perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas,Menghitung jumlah
pajak yang terutang dengan benar dan membayar pajak tepat pada waktunya.
Pengertian
kepatuhan pajak menurut Nurmantu
(Wijoyanti, 2010: 40), yaitu kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakannya.
Dari pengertian
di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu sikap
taat dari Wajib Pajak untuk melaksanakan semua kewajiban dan memenuhi hak
perpajakannya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku.
Ada 2 macam
kepatuhan menurut Wijoyanti (2010: 40-41), yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan
material:
a.
Kepatuhan
formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara formal
sesuai denganketentuan dalam Undang – undang perpajakan.
b.
Kepatuhan
material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantis atau
hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi
Undang-undang.
2.2
Kriteria
Wajib Pajak Patuh
Istilah wajib
pajak resmi digunakan dalam Undang – undang perpajakan 2000. Setelah lebih 5
tahun absen, Direktorat Jendral Pajak kembali memberikan penghargaan kepada
Wajib Pajak. Bedanya dahulu penghargaan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak
besar, yaitu Wajib Pajak yang secara nominal membayar pajak terbesar baik untuk
kategori orang pribadi maupun badan. Kini penghargaan tersebut diberikan kepada
Wajib Pajak patuh, yaitu Wajiib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria
kepatuhan.
Penghargaan Wajib Pajak besar akhirnya
dihentikan karena muncul banyak kritik bahwa mereka yang memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak
terbesar belum tentu benar dalam memenuhi kewajibannya. Penghargaan seharusnya
diberikan berdasarkan kepatuhan Wajib Paja, bukan berdasarkan nilai yang
dibayarkan.
Menurut Wijoyanti (2010: 41-42), Syarat menjadi
Wajib Pajak patuh memang berat. Mereka harus memenuhi beberapa syarat. Kriteria
Wajib Pajak patuh sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan no 235/ KMK 03/2003
tanggal 3 Juni 2003, adalah sebagai berikut:
a.
Tepat
waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
b.
Dalam
tahun terakhir penyampaian SPT masa yang terlambat tidak lebih dari 3 hari masa
pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut – turut.
c.
Tidak
mempunyai tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali telat memperoleh izin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
d.
Tidak
pernah dijatuhi hukuman karena telah melakukan tindak pidana dibidang
perpajakan dalam waktu 10 tahun.
e.
Dalam
hal laporan keuangan yang ada di audit oleh Akuntan Publik (yakni Akuntan yang tidak dalam pembinaan
Dirjen Lembaga Keuangan) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat:
1)
Wajar
tanpa pengecualian.
2)
Wajar
dengan pengecualian, sepanjang
pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal dimana laporan
auditnya harus menyajikan Rekonsiliasi Laba Rugi dan Fiskal.
f.
Dalam
hal laporan kuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, maka Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak patuh sepanjang
memenuhi kriteria pada butir a sampai butir c di atas dan pemohonan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun
buku berakhir.
Keuntungan apabila menjadi Wajib Pajak patuh adalah bagi pengusaha
kena pajak yang memenuhi kriteria
sebagai Wajib Pajak Patuh akan diberikan
pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu. Wijoyanti (2010: 43).
Direktorat Jendral Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan sebagai Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak
patuh setiap bulan januari. Bagi wajib pajak berwenang secara jabatan
menetapkan status Wajib Pajak patuh tanpa pemohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib
Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf f
di atas. Penetapan Wajib Pajak patuh berlaku untuk jangka waktu 2 tahun.
2.3
Pencabutan
Wajib Pajak Patuh
Wijoyanti (2010: 44), Surat penetapan Wajib Pajak patuh dicabut
oleh Kepala Kantor wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan, yaitu:
a.
Terhadap
Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyelidikan tindak pidana dibidang
perpajakan.
b.
Wajib
Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 masa pajak untuk semua jenis
pajak.
c.
Dalam
hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 masa pajak,
terdapat penyampaian SPT Masa lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pajak
berikutnya.
d.
Wajib
Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 masa pajak atau lebih
berturut-turut untuk semua jenias pajak.
e.
Dalam
suatu masa pajak ternyata tidak memenuhi kriteris “tidak pernah dijatuhi
hukuman karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam jangka waktu
10tahun terakhir” sejak masa pajak yang bersangkutan.
Penetapan Wajib Pajak patuh berlaku untuk jangka waktu 2 tahun,
Wajib Pajak patuh juga dapat dicabut surat penetapannya oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat karena lalai dalam kewajiban perpajakannya.
3.
Hubungan
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan WP
Menurut
Wijoyanti (2010: 44), Pelayanan pajak mempunyai peranan penting dalam
penerimaan dalam negeri. Upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pajak
yang baik salah satunya melalaui penerbitan surat paksa terhadap penanggung
pajak demi terwujudnya kepatuhan wajib pajak.
Surat paksa
dikeluarkan oleh petugas pajak (fiskus) apabila jumlah tagihan pajak tersebut
tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan
pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak setelah dikeluarkan
surat penagihan atau surat peringatan terhadap penanggung pajak.
Surat Paksa
diterbitkan berdasarkan asas “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” (UU no.19 tahun 1997 pasal 7 ayat 1) agar tercapai efektifitas dan
efesiensi penagihan pajak. Sehingga surat paksa langsung dapat dilaksanakan
tanpa bantuan putusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
Hasil penelitian
dari Kurniawati (dalam Wijoyanti, 2010: 45) dengan judul pegaruh penagihan
pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua menunjukan perubahan pajak dengan surat paksa
maka wajib pajak akan melakukan kewajiban perpajakannya.
Apabila kesadaran
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sudah tercipta maka
masyarakat atau Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajak yang jatuh tempo
semakin berkurang. Dan berkurang pula surat paksa dikeluarkan fiskus sehingga
dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang merupakan tujuan diberlakukannya
surat paksa.
Begitu pula
sebaliknya, apabila semakin banyak surat paksa yang beredar. Hal tersebut
menunjukkan belum terciptanya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Sehingga kepatuhan wajib pajak yang merupakan tujuan dari diberlakukannya surat
paksa masih belum terpenuhi.
A.
Tim Peneliti
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih
kepada semua pihak karena penulis tidak dapat menyelesaikan tanpa bantuan dan
dukungan serta do’a dari berbagai pihak. Penulis ingin mengucapkan terima kasih
yang tak terhingga kepada:
1.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan dukungan dan semangat dalam mengerjakan
penelitian ini.
2.
Sahabat-sahabat
yang selalu membuat keonaran dan keceriaan disetiap harinya yang membuat kami
semangat dalam mengerjakan penelitian.
3.
Seluruh
tim yang bertugas dalam penelitian ini dengan saling bertukar pikiran,
pengalaman, serta dukungan satu sama lainnya.
4.
Seluruh
dosen fakultas ekonomi yang telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
5.
Seluruh
teman-teman sekelas yang selalu memberikan dorongan, masukan, serta saran yang
mendukung guna untuk menyelesaikan penelitian ini.
B.
Jadwal Penelitian
|
Tahapan Penelitian
|
Des
|
Jan
|
|||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
|
|
Studi Kepustakaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyelesaian Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
Anggaran

D.
Pedoman Peliputan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kuisioner. Kuisioner tersebut diberikan kepada setiap masyarakat sebagai wajib
pajak yang ada di Depok yang terpilih dalam penelitian ini. Skala likert
digunakan dalam menentukan skor dalam kuisioner yang akan diberikan.
A.
Metodologi
Penelitian
1.
Pengolahan dan Analisis Data
Penelitian
ini menggunakan tekhnik analisis regresi linier berganda yang diuji dengan
tingkat signifikansin 0,05. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk
mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel independen
dengan variabel dependen. Analisis ini menggunakan bantuan program computer Statistical
Package for Social Science (SPSS) 16.0 for windows.
B.
Daftar
Pustaka
Aas, (2010). Analisis
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Universitas Pamulang: Skripsi yang
Tidak diterbitkan.
Direktorta
Jenderal Pajak, (2010). Susunan dalam Satu Naskah. UU Perpajakan-Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak-Direktorat Penyuluhan
Pelayanan dan Humas. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Metodologi
Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nurlaila. (2015). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Layanan E-filling
terhadap tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahun PPh Orang Pribadi. Universitas Pamulang: Skripsi yang Tidak diterbitkan.
Sari, Hilda
Puspita. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Surat Penyitaan
terhadap Penerimaan Pajak. Universitas Pamulang: Skripsi yang Tidak
diterbitkan.
Sugiyono. (2012). Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wijoyanti,
Mayang. (2010). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang
Prapatan. Tersedia di Internet
